Holywings Sudah Tiga Kali Langgar Prokes Saat PPKM, Satpol PP Jaksel: Seharusnya Disanksi Penutupan Tempat

- 6 September 2021, 21:11 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3.
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. /Instagram.com/@satpolpp.dki

Kendati demikian, ia mengatakan pemberian sanksi tersebut masih akan menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," ucapnya menambahkan.

Peraturan Gubernur yang dimaksud oleh Ujang Hermawan adalah Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Syakir Daulay Ungkap Perjuangan Zikri Daulay Mengikhlaskan Henny Rahman: Sempat Sakit, tapi Dia Lebih Kuat sih

Sanksi yang diberlakukan tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyegel Holywings Kemang selama 3x24 jam, saat melakukan inspeksi dadakan pada Minggu, 5 September 2021 kemarin.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa sidak tersebut dilakukan pada pukul 23.00 WIB malam dalam operasi penegakan aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Kapan Jadwal Insentif Prakerja Gelombang 19 Keluar? Simak Bocorannya Berikut ini

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti Juharsa pada Senin, 6 September 2021.

Kemudian setelah diberikan sanksi berupa penyegelan, pihak Manajemen Holywings kini akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x