PR DEPOK - Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memanggil pihak Manajemen Holywings dan melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemanggilan itu dilakukan terkait pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan, tepatnya pada Minggu, 5 September 2021 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihak Holywings akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 6 September 2021.
Dalam pernyataannya itu, Yusri Yunus menegaskan bahwa penindakan oleh kepolisian akan diberlakukan kepada siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM, tanpa pandang bulu.
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyegel Holywings Kemang selama 3x24 jam.