Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Kembali Diizinkan

- 22 Oktober 2021, 16:50 WIB
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021. /Fikri Yusuf/Antara

- Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun sudah diizinkan naik pesawat, dan tidak perlu menunjukan kartu vaksin.

Akan tetapi, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Baca Juga: Terikat Kontak Kerja, Teuku Ryan dan Ria Ricis Akui Tidak Bisa Bulan Madu Setelah Menikah

- Pelaku perjalanan yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

Baca Juga: Atta Halilintar Minta Saran untuk Nama Calon Anaknya: Depannya A Belakangnya H

Akan tetapi, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

5. Kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Menurut Novie Riyanto, syarat terbaru naik pesawat ini mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x