Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Dicurigai Polisi
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Novie Riyanto di Jakarta, pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Novie mengatakan bahwa penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.***