Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Kembali Diizinkan

- 22 Oktober 2021, 16:50 WIB
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021. /Fikri Yusuf/Antara

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Dicurigai Polisi

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Novie Riyanto di Jakarta, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Novie mengatakan bahwa penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah