Berikut Aturan Bepergian dengan Pesawat Terbang di Jawa dan Bali Selama PPKM Level 2 Sampai 4

- 1 September 2021, 08:40 WIB
ilustrasi penerbangan.
ilustrasi penerbangan. /radiobj5/

PR DEPOK - Angkasa Pura (AP) II menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus-6 September 2021.

“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 1 September 2021.

Semua bandara yang dikelola AP II menjalankan Inmendagri No 38/2021 bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Anak Buah Habib Rizieq Dituding Keroyok Polisi hingga Pingsan, Mustofa: Harus Dijelaskan Identitas Pengeroyok

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1

Yado mengemukakan bandara-bandara yang dikelola AP II telah memberlakukan aplikasi PeduliLindungi guna memproses keberangkatan penerbangan bagi calon penumpang.

Baca Juga: Telah Resmi di Umumkan Manchester United, Ronaldo: Saya Tidak Sabar Bermain di Old Trafford

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x