Pulang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi dan Rombongan Langsung Karantina Mandiri

5 November 2021, 15:26 WIB
Presiden Jokowi baru pulang dari luar negeri pada 5 November 2021 dan akan langsung melakukan karantina mandiri. /BPMI Setpres/Laily Rachev

PR DEPOK – Pesawat Garuda Indonesia yang membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta rombongan telah mendarat pukul 8.30 WIB di Bandara Soekarno Hatta pada 5 November 2021.

Kali ini ada yang berbeda, Presiden Jokowi tidak dijemput oleh satupun pejabat seperti biasanya.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa proses penjemputan Presiden Jokowi sudah tersebut sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: BMKG Bagikan Peringatan Dini Cuaca, Jawa Barat: Berpotensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Heru pun menambahkan, Presiden Jokowi akan menaati peraturan yang berlaku yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ujar Heru dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Sekretariat Kabinet, 5 November 2021.

Pada saat karantina mandiri, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dengan keluarganya yang berada di Wisma Banyurini sesuai dengan petunjuk teknik karantina.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Tiga Guru Besar UGM Dikabarkan Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Simak Faktanya

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ujar Ganip.

Ia menuturkan meskipun Presiden Jokowi melakukan karantina mandiri, ia tetap diwajibkan tes PCR, wajib menggunakan masker, dan kembali dites PCR pada hari ketiga.

Baca Juga: RANS Entertainment Berkembang Pesat, Nagita Slavina Akui Takut Dapat Cobaan Setelah Ini

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan Internasional yang sudah menerima dosis vaksin secara lengkap, wajib melakukan karantina mandiri selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden Jokowi sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3 x 24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” ujar Ganip.

Presiden Jokowi dan rombongan langsung dijemput oleh kendaraan dan langsung menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler