PR DEPOK – Polda Metro Jaya khususnya jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mewacanakan aturan ganjil genap kembali menjadi 25 titik.
Hal tersebut berbanding lurus dengan status PPKM di DKI Jakarta yang sudah masuk ke level 1.
"Memang ada wacana untuk mengembalikan gage (ganjil genap), dinormalkan kembali. Mengikuti pergub nomor 88 (tahun 2019) menjadi 25 ruas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs PMJ News.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Southampton vs Aston Villa: Kekalahan Kelima Berturut-turut Tim Asuhan Dean Smith
Wacana pengembalian aturan ganji genap kembali ke-25 titik ruas di DKI Jakarta karena saat ini volume kendaraan sudah meningkat secara drastis dan di beberapa titik ruas jalan sudah terjadi kemacetan.
"Jalan terlihat mulai kembali macet, orang yang harusnya ke kantor 15 menit jadi setengah jam. Yang harusnya orang berkendara dengan kecepatan 60 km/jam kemudian menjadi 30 km/jam. Pelambatannya itu signifikan," ujar AKBP Argo.
Dengan demikian, pembahasan wacana pengembalian aturan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta harus melibatkan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita akan undang Dishub, mungkin minggu-minggu ini bisa dilihat, kalau memang kondisinya terus mengalami peningkatan ya (mungkin) akan diterapkan," ujar AKBP Argo.
Pada sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas titik aturan ganjil genap dari 3 ruas jalan menjadi 13 ruas jalan. Aturan baru ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin-Jumat, sementara untuk hari libur dan libur nasional ditiadakan.
Adapun 13 titik kawasan ganjil genap yang baru antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Sinopsis dan Teaser Terbaru Now, We're Breaking Up yang Dibintangi Jang Ki Yong dan Song Hye Kyo
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
Baca Juga: Sinopsis dan Teaser Terbaru Now, We're Breaking Up yang Dibintangi Jang Ki Yong dan Song Hye Kyo
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Jika wacana aturan ganjil genap kembali menjadi 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 tahun 2019, berikut merupakan informasinya:
Baca Juga: Rintik Sedu Ceritakan Titik Terendah Semasa Hidup: Sedih, Semua Terekam di Kepalaku
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Harapan Member Super Junior di Perayaan Debut Grup ke-16
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Semenjak Menikah dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Akui Tak Pernah Beli Mobil atau Barang Lain
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca Juga: Lowongan Kerja Pertamina 2021 Khusus S1, Simak Persyaratannya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan St. Senen.***