Ganjil Genap di Puncak Bogor Diperpanjang, Berlaku Mulai Jumat Pekan ini

- 3 November 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK – Pemberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor kembali diperpanjang menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Kabupaten Bogor.

Perpanjangan ganjil genap di Puncak Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Level 3.

Dalam Keputusan Bupati Bogor, jalan menuju dan dari kawasan wisata, akan diberlakukan ganjil genap, dan salah satunya di kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Sri Mulyani pada COP26: Penghapusan Batubara Butuh Dukungan Dana Internasional

Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” salah satu poin yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021.

Dalam surat keputusan Bupati Bogor itu juga disebutkan, lokasi wisata alam, desa wisata yang ada di Kabupaten Bogor ditutup sementara.

Namun, ada beberapa tempat wisata tertentu yang diperbolehkan buka, seperti wisata konservasi hewan dan tumbuhan.

Merujuk pada keputusan Bupati Bogor tersebut, pemberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor akan dimulai pada Jumat, 6 November hingga Minggu, 8 November 2021.

Sebelumnya, pemerintah masih mempertahankan Kabupaten Bogor pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 hingga 15 November 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x