PR DEPOK - Ganjil genap di Puncak Bogor kembali diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 5 November 2021.
Pemberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor direncanakan akan diterapkan selama akhir pekan atau hingga Minggu, 7 November 2021.
“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tangga 5, 6, 7 November 2021 Diberlakukan Ganjil Genap di Puncak dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ganjil genap di Puncak Bogor ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dan roda dua mulai Jumat, 5 November pukul 13.00 WIB hingga Minggu, 7 November 2021 pukul 21.00 WIB.
Pemberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor kembali diperpanjang menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor.
Perpanjangan ganjil genap di Puncak Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Level 3.
Dalam Keputusan Bupati Bogor, jalan menuju dan dari kawasan wisata, akan diberlakukan ganjil genap, dan salah satunya di kawasan Puncak Bogor.