Minta Aturan Baru Soal Impor Alkohol Dibatalkan, Cholil Nafis: yang Kami Tuntut adalah Melindungi Anak Bangsa

7 November 2021, 16:26 WIB
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis meminta pemerintah membatalkan aturan soal impor minuman alkohol. /ANTARA/HO-MUI.

PR DEPOK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis belum lama ini membahas aturan pemerintah terkait impor minuman alkohol. 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tersebut dinilai bisa merugikan generasi bangsa Indonesia, sehingga Cholil Nafis berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan itu. 

Pasalnya, dalam aturan yang mengubah Permendag Nomor 20 Tahun 2014 itu, batas izin impor minuman alkohol ditambah menjadi maksimal 2.250 ml. 

Baca Juga: Akui Tak Punya Momen Paling Sedih, Ivan Gunawan: Ditinggal Orang Tua Aja Gua Nggak Sedih

Cholil Nafis menyatakan bahwa MUI hanya ingin pemerintah dan seluruh pihak bisa melindungi anak bangsa, salah satunya dari narkoba. 

"Mudah2-an Pemerintah mendengar dan mau merevisinya. Tak muluk2 yg kami tuntut adalah melindungi anak bangsa dari narkoba," ujar Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Minggu, 7 November 2021. 

Kemudian Cholil Nafis mengungkapkan perbedaan antara manusia dan makhluk Tuhan lainnya, yakni pada akal. 

Baca Juga: Israel Soal Rencana AS Buka Kembali Konsulat Palestina di Yerusalem

Menurutnya, manusia akan kehilangan kemanusiaannya apabila akalnya sudah diracuni, terlebih kemanusiaan untuk merawat bumi dan mempertahankan bangsa. 

Maka dari itu, ia menolak dan meminta pemerintah membatalkan aturan baru soal impor alkohol yang berpotensi merusak masa depan anak bangsa. 

Cuitan Cholil Nafis. Tangkap layar Twitter @cholilnafis.

"Letak perbedaan manusia dan makhluk lainnya adalah akalnya. Klo sdh diracuni akalnya maka hilanglah kemanusiaannya utk membangun bumi dan mempertahankan NKRI," ucapnya menjelaskan. 

Baca Juga: Soroti Kondisi Anak Vanessa Angel, Ernest Prakasa: Semoga Baby Gala Dilindungi dari Nafsu Berkonten yang...

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang disoroti Cholil Nafis tersebut diketahui merubah ketetapan aturan sebelumnya, terlebih perihal batas minuman alkohol yang diimpor. 

Awalnya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, izin impor MMEA dibatasi maksimal 1.000 ml. Namun Permendag Nomor 20 tahun 2021 merubah batas maksimal menjadi 2.250 ml.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler