PR DEPOK – Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan wejangan setelah ketua KPK Firli Bahuri akan memasuki pensiun dari Polri.
Diketahui pada hari Senin, 8 November 2021 merupakan ulang tahun ke-58 Firli Bahuri.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maka yang bersangkutan bisa disebut telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri.
Novel Baswedan melalui keterangan tertulisnya berharap setelah pensiun dari Polri, Firli Bahuri tidak lagi membuat sesuatu yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum.
“Hari Ini pak Firli Bahuri pensiun dari Polri”
“Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum,” ujarnya melalui akun Twitter @nazaqistha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kericuhan di Lokasi Konser Rapper Travis Scott, Ada Dugaan Narkoba
Novel Baswedan kemudian memberikan saran kepada Firli Bahuri untuk mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan yang membawa manfaat di masa pensiunnya.
“Dimasa pensiun semoga mengisi sisa umur dgn berbuat kebaikan yang membawa manfaat,” tuturnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan pada 8 November 1963.
Baca Juga: Tanker Minyak Meledak di Sierra Leone dan Menewaskan 92 Orang
Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif ketika terpilih menjadi Ketua KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri memegang jabatan sebagai Kabarharkam Polri dengan pangkat Komjen atau sering disebut jenderal bintang 3.
Firli Bahuri telah menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun lalu. Ia bergabung dengan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabari) pada tahun 1990.
Sebelum menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, Firli pernah diberi amanat untuk mengemban beberapa jabatan penting di antaranya ajudan Wakil Presiden RI Boediono, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kapolda NTB,Deputi Penindakan KPK, dan Kapolda Sumsel.***