Polemik Permendikbudristek Nomor 30, Mardani Ali Sera: Celah Melegalkan Seks Bebas

10 November 2021, 17:20 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera memberikan komentar soal Permendikbudristek. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 adalah ‘pelegalan’ kebebasan seks.

Hal itu dikatakan Mardani Ali Sera lewat akun Twitternya @MardaniAliSera, Rabu 10 November 2021.

Menurut Mardani, Permendikbudristek Nomor 30 berpotensi merusak norma kesusilaan.

“Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30,” kata Mardani Ali sera.

Baca Juga: Demi Barcelona, Xavi Hernandez Akui Tolak Tawaran Timnas Brasil

Cuitan Mardani Ali Sera soal Permendikbudristek Nomor 30. Twitter.com/@MardaniAliSera

Mardani mengatakan, Permendikbud No.30 ini memiliki celah moral yang melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menegaskan, anggapan yang menyebut Permendikbudristek Nomor 30 sama saja melegalkan seks bebas adalah salah.

Menurut Nizam, anggapan ini timbul karena adanya kesalahan sudut pandang.

Baca Juga: Squid Game Season Kedua Akan Dirilis, Seong Gi Hun Digantikan? Begini Jawaban Sutradara Hwang Dong Hyuk

"Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan',” tegas Nizam seperti dikutip dari Antara .

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS fokus tersebut adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.

Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Menurut Nizam, kehadiran Permendikbudristek Nomor 30 ini merupakan jawaban atas kebutuham perlindungan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan mahasiswa, tenaga pendidik, dosen hingga pemimpin perguruan tinggi

Baca Juga: The Red Sleeve Tayang Perdana 12 November, Ini Dia 3 Alasan Kamu Wajib Nonton!

Nizam menyebut, Permendikbudristek Nomor 30 dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi meningkatkan keamanan dari kekerasan seksual.

”Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” ujar Nizam.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler