Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Jelas 'Pelegalan' Kebebasan Seks, Mardani Ali: Merusak Norma Kesusilaan

- 10 November 2021, 08:06 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera/

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 kini banyak diperdebatkan oleh tokoh politik maupun publik, lantaran dianggap membuka pintu kebebasan seks.

Menurut Mardani, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini sangat jelas sekali berisi pelegalan kebebasan seks.

Baca Juga: Keseruan Gisel saat Menyelam Lewati Bangkai Kapal Boga di Perairan Tulamben Bali, Begini Katanya

Ia menegaskan pihaknya anti kekerasan seks, tetapi tidak mentolerir kebebasan seks. Mardani turut mendukung agar Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut dicabut.

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30," kata Mardani Ali Sera.

Lebih lanjut, Mardani menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini berpotensi merusak norma kesusilaan.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

Mardani Ali menegaskan peraturan itu membuat adanya celah moral yang melegalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi.

"Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x