Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi perdebatan publik.
Peraturan ini menjadi pertentangan dikalangan politisi dan organisasi keagamaan, lantaran dianggap tidak sesuai dengan aturan agama.***