Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Jelas 'Pelegalan' Kebebasan Seks, Mardani Ali: Merusak Norma Kesusilaan

- 10 November 2021, 08:06 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera/

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Respons Ridwan Kamil yang akan Tindak Tegas Pabrik Pencemar Sungai, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Saja Mereka

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi perdebatan publik.

Peraturan ini menjadi pertentangan dikalangan politisi dan organisasi keagamaan, lantaran dianggap tidak sesuai dengan aturan agama.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah