Permendikbud Ristek Nomor 30 Tuai Kecaman Diduga Legalkan Zina, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

- 9 November 2021, 15:03 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam memberikan tanggapan soal terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam memberikan tanggapan soal terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30. /dikti.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Baru-baru ini, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS menuai kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai melegalkan zina di kampus.

Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada September lalu.

Beberapa pihak ormas Islam dan politisi menyerukan agar Permendikbud Ristek Nomor 30 dicabut karena diyakini dapat melegalkan zina di kampus.

Baca Juga: Sinopsis Film Dead Again in Tombstone, Kisah Perjanjian Manusia dengan Iblis untuk Balas Dendam

Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam membantah tudingan dari beberapa pihak tersebut.

Menurut Nizam anggapan itu timbul karena kesalahan persepsi.

Nizam memastikan fokus dibuatnya Permendikbud Ristek ini yakni pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah “pencegahan”, bukan “pelegalan”,” tegas Nizam dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Antara pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Mad Max: Fury Road, Aksi Pemberontakan Mencari Tanah Harapan di Dunia Pasca Apokaliptik

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x