Ia menjelaskan, aturan itu dibuat karena keresahan mahasiswa hingga dosen karena meningkatnya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Nizam.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan kebanyakan para korban seksual kerap kali takut untuk melapor. Oleh karenanya, aturan ini segera dikeluarkan.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam.
Untuk itu, Nizam berharap dengan hadirnya aturan ini, pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sehingga, lanjut Nizam, para korban dapat kembali berkontribusi di kampusnya.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” tegas Nizam.***