Begini Cara Cek Penerima BST DKI Jakarta, Klik Melalui Link Berikut

13 November 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi - Cara cek dana bansos BST DKI Jakarta. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK – Cara cek dana bantuan sosial tunai (BST) untuk wilayah Ibu Kota Jakarta dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa Langkah-langkah.

Langkah-langkah tersebut akan memberikan informasi kepada penerima BST.

Sementara itu, BST diketahui akan diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada masyarakat yang mata pencahariannya terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Ditinggal Steven Gerrard, Glasgow Rangers Bidik Pelatih Keturunan Indonesia Ini

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi corona.jakarta.go.id, sebelum melakukan pengecekan, pastikan sebelumnya penerima telah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima bansos BST DKI Jakarta.

Untuk melakukan pengecekan sebagai penerima BST, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Langkah pertama, penerima bantuan sosial BST harus masuk ke halaman resmi Jakarta tanggap Covid dengan alamat website www.corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Film Wind River, Diperankan Jeremy Renner dan Elizabeth Olsen Tayang di Bioskop Trans TV

Langkah kedua klik menu “Bantuan Sosial” lalu pilih “Informasi Bansos”.

Langkah ketiga, penerima akan melihat tampilan kolom yang harus diisi oleh Nomor Kartu Keluarga (KK).

Langkah keempat, setelah memasukan nomor KK kemudian klik tombol ‘Cari’.

Pastikan penerima BST memasukan nomor KK dengan benar agar mesin tersebut dapat mendeteksi dengan baik.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 13 November 2021: Pertemuan Ini Ubah Rencana Kamu!

Langkah kelima, jika kartu KK penerima terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul tulisan “Selamat No. Xxxx terdaftar sebagai penerima bantan sosial”.

Namun, jika kartu KK penerima tidak terdaftar,maka akan muncul tulisan “Maaf No. KK Xxxx anda tidak terdaftar sebagai penerima banuan sosial”.

Adapun dana bantuan BST yang diberikan melalui Pemprov DKI Jakarta bersumber dari dana APBN DKI Jakarta.

Dana tersebut diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: corona.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler