KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Dihentikan, Tifatul: Masalahnya Cuma Survei Capres Anies Baswedan yang Tinggi

13 November 2021, 17:44 WIB
Politisi PKS, Tifatul Sembiring mengomentari perkembangan kasus Formula E yang menurut KPK bisa dihentikan penyelidikannya. /Facebook.com/Tifatul Sembiring.

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring baru-baru ini mengomentari perkembangan kasus Formula E yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan penjelasan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Formula E ini bisa saja dihentikan jika tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya. 

Menanggapi pernyataan Ali Fikri tersebut, Tifatul Sembiring pun menegaskan bahwa sejak awal memang terbukti tidak ada peristiwa pidana dalam program balap mobil Formula E itu.

Baca Juga: Ungkap Cara Antisipasi Dampak La Nina pada Sektor Pangan, Mentan Singgung Soal Teknologi Pertanian

"Memang bukti awal adanya pidana nggak ada," kata Tifatul Sembiring seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @tifsembiring pada Sabtu, 13 November 2021. 

Dengan demikian, Tifatul Sembiring lantas menyimpulkan satu-satunya masalah yang dilihat oleh KPK adalah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri. 

Dia berpendapat, survei calon presiden (capres) Anies Baswedan yang tinggi lah yang menjadi masalah, dan dibuat seolah menjadi dosa besar. 

Baca Juga: Farhat Abbas Soal Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan CPNS: Kita Gak Bisa Apa-apa, Awalnya OI...

"Masalahnya cuma satu, kenapa survey capres Anis Baswedan selalu paling tinggi. Dan ini dianggap dosa besaaar," ujarnya menjelaskan. 

Alasan yang tersembunyi itu menurut Tifatul Sembiring yang membuat KPK terus mencari-cari kesalahan Anies Baswedan di penyelenggaraan Formula E. 

Dia lalu menilai tindakan KPK tersebut seolah mencari kutu di rambut yang basah akibat keramas. 

Cuitan Tifatul Sembiring. Tangkap layar Twitter @tifsembiring.

"Terus nyari2 salah, macam nyari kutu dirambut yg habis keramas," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. 

Baca Juga: Soroti Ancaman Perang TPNPB OPM, Fadli Zon Sindir Densus 88: Ayo Tak Usah Urusin Kotak Amal dan Pohon Kurma!

Diketahui sebelumnya, usai banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak soal adanya dugaan korupsi, ajang balap mobil listrik Formula E akhirnya didalami oleh lembaga KPK. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri pun menjelaskan, kasus Formula E di DKI Jakarta tersebut mungkin saja dihentikan apabila tak ada peristiwa pidana di dalamnya. 

Sebab menurutnya, prinsip dari penyelidikan kasus Formula E itu adalah mencari peristiwa pidana yang didapatkan berdasarkan pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

Baca Juga: Tanggapi Kekerasan Seksual yang Terjadi di Kampus, Dian Sastrowardoyo: Sebabkan Ketidaknyamanan bagi Kita

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," tutur Ali Fikri pada Kamis, 11 November 2021 dilansir dari Antara. 

Dalam proses penyelidikan, ia menyatakan seluruh pihak yang mengetahui soal penyelenggaraan Formula E nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran adanya peristiwa pidana dalam penyelenggaraan Formula E, seperti yang diduga berbagai pihak sebelumnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @tifsembiring

Tags

Terkini

Terpopuler