PR DEPOK – Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai pro dan kontra.
Tidak sedikit kalangan menyebut Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tersebut sebagai upaya untuk melegalkan perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, banyak juga yang mendukung diterbitkannya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini karena dianggap sebagai upaya pencegahaan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany bahkan ikut bersuara dan menyindir pihak-pihak yang menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021.
Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Tsamara Amany mempertanyakan frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual.
“Yang nolak frasa persetujuan korban kalau ditanya apa frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual, jawabannya muter-muter,” ucapnya di akun Twitter @TsamaraDKI.
Menurut Tsamara Amany, pihak-pihak yang lantang menolak memang tidak menginginkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini ada.
“Ujung-ujungnya balik ke argumen legalisasi seks bebas,” kata Tsamara Amany.
Ternyatan cuitan politisi PSI terkait Permendikbudristek ini ditanggapi oleh politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Dalam tanggapannya, Fahri Hamzah justru melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang memiliki jabatan di DPR RI.
"Ayo yg punya kursi di @DPR_RI ditantangin bikin pasal noh…bagaimana usul kalian kawan2?" katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Fahrihamzah.
"Betul juga, kenapa gak bikin pasal aja langsung,” ujar Fahri Hamzah menambahkan.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menegaskan, anggapan yang menyebut Permendikbudristek No.30 sama saja melegalkan seks bebas adalah salah.
Prof Nizam berpendapat bahwa anggapan tersebut timbul lantaran adanya kesalahan dalam hal sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan, bukan 'pelegalan'," ucapnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Kompak Bungkam Soal Ririe Fairuz yang Hadir di Pernikahan Ria Ricis-Teuku Ryan
Lebih lanjut, ia menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS fokus tersebut adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.
Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
”Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” pungkasnya.***