Simak 4 Ketentuan Transformasi PNPM Menjadi BUMDesa Bersama, Bisa Selamatkan Dana Bergulir Masyarakat

14 November 2021, 08:50 WIB
Ketentuan transformasi eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama. /Twitter.com/@kemendespdtt

PR DEPOK - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya melakukan transformasi dari eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama.

Keberadaan BUMDesa Bersama sangat penting untuk menyelamatkan dana bergulir masyarakat yang tersebar di sejumlah desa di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kemendes PDDTT, gencar melakukan transformasi tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ilusi Optik Ini Bisa Ungkap Kekuatan Serta Kelemahanmu

Dalam pasal 73 pada PP tersebut disebutkan bahwa pengelolaan kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama.

"Transformasi ini dilakukan untuk menyelamatkan dana bergulir masyarakat, sebesar Rp12,7 triliun, yang tersebar di 5.300 Kecamatan di Indonesia," katanya.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemendespdtt, berikut ini ketentuan transformasi eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 November 2021: Sikap Katrin Berubah, Rendi Trauma Gagal Menikah Lagi

1. Bagi yang sudah menjadi BUMDesa Bersama, hanya dilakukan penyesuaian yang berdasarkan Permendes PDTT nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir maayarakat eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.

2. Bagi yang sudah berbadan hukum lainnya, maka harus dilakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengajuan pembubaran badan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar desa dan persiapan pendirian BUMDesa Bersama.

Baca Juga: Sebut Jokowi Harus Pecat Luhut dan Erick Thohir, Rocky Gerung: Kalau Tidak, Artinya Presiden Terlibat

3. Jika terdapat kurang dari 2 Desa dalam 1 Kecamatan, maka pembentukannya dapat dilakukan dengan cara:

- Pengelola kegiatan Dana Bergulir Mandiri (DBM) eks PNPM MPd dapat bergabung ke BUMDesa Bersama di Kecamatan lain yang telah terbentuk.

- Atau pengelola kegiatan DBM eks PNPM MPd yang bergabung dengan Kecamatan lain untuk membentuk BUMDesa Bersama. Namun pengelola kegiatannya terpisah berdasarkan Kecamatan masing-masing.

4. Jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan dana bergulir masyarakat, dapat diintegrasikan pengelolaannya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelolah oleh BUMDesa Bersama.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: twitter @kemendespdtt

Tags

Terkini

Terpopuler