Bupati Banyumas Klarifikasi Soal OTT KPK, Novel Baswedan Komentari Ini

15 November 2021, 14:10 WIB
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. //REUTERS/

PR DEPOK – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan, tanggapi pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein soal tindakan OTT terhadap kepala daerah.

Bupati Banyumas sebelumnya membuat pernyataan yang meminta KPK memanggil terlebih dulu kepala daerah yang disinyalir melakukan penyelewengan sebelum dilakukan OTT atau operasi tangkap tangan.

Pernyataan Bupati Banyumas ini kemudian viral di media sosial, dan mendapat banyak tanggapan, salah satunya dari Novel Baswedan.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dituding Anti Perempuan karena Menolak Permendikbudristek: Yang Kami Masalahkan Itu ....

Dalam pernyataannya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyebut jika seluruh kepala daerah takut dan tidak mau di OTT.

“Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalu ditemukan kesalahan sebelum OTT kami dipanggil dahulu,” kata Achmad Husein dalam rekaman videonya.

Menurut Achmad Husein, saat dipanggi dan kepala daerah itu mau berubah maka KPK harus melepasnya.

“Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu, pak. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap pak,” kata Bupati Banyumas.

Pernyataan itu lantas mendapat tanggapan dari Novel Baswedan. Mantan penyidik KPK itu menuyebut salah paham jika ada yang menyatakan sebelum OTT dilakukan pencegahan dulu.

Kalo diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jgn terima suap,” kata Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter miliknya, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Bos Fadli Zon Bukan Prabowo, Tapi Rakyat Indonesia: Rasanya Anda yang Agak Keliru

Novel juga menegaskan, KPK harus melakukan OTT dan mengambil bukti-bukti yang ada bila diketahui ada yang menerima suap dan lainnya.

Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sdh dilakukan,” kata Novel.

Novel juga menjelaskan, OTT dilakukan apabila ada keterkaitan dengan pebuatan korupsi delik suap.

Menurut Novel, suap, menurut Undang-Undang Tipikor adalan perbuatan menerima hadiah atau janji.

Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sdh mrpk pidana selesai,” terang Novel.

Tidak berselang lama setelah video tersebut viral, Achamd Husein langsung memberikan klarifikasi.

Baca Juga: 5 Fenomena Langit Paling Menarik di Indonesia Tahun 2022, dari Supermoon hingga Hujan Meteor

Menurutnya, cuplikan video yang viral itu tidak lengkap dan perlu dilakukan klarifikasi.

Menurut dia, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," kata Achmad Husein seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan, belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Selain itu, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @nazaqistsha Antara

Tags

Terkini

Terpopuler