Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut: Kita Jangan Egois

16 November 2021, 10:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Wahyu Putro A/ Antara

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, berencana mengeluarkan kebijakan larangan perayaan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 November 2021.

Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari Antara, Senin 15 November 2021, Luhut mengatakan jika pemerintah berencana melarang perayaan Tahun Baru.

Baca Juga: Persib Bandung Punya Tantangan Besar untuk Raih Gelar Juara BRI Liga 1 Indonesia 2021

Larangan ini perlu dilakukan sebagai antisipasi timbulnya kerumunan besar yang bisa memicu kenaikan kasus positif Covid-19 saat momentum natal dan Tahun Baru.

Menurut Luhut, potensi meningkatkan kasus positif Covid-19 di Indonesia bisa terjadi di tengah peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lainnya.

“Saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan dan tidak mengulang pengalam buruk pada masa lalu akibat kelalaian kita,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus disaat momentum Natal dan Tahun Baru, pemerintah, kata Luhut, tengah mempersiapkan skenario.

Skenario tersebut, mencangkup aspek kesehatan maupun ekonomi.

Baca Juga: Baru Nikah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Pamer Kemesraan di Kamar, Ini yang Dilakukannya

Luhut juga menyebut, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan.

"Oleh sebab itu, dalam menyambut Natal dan Tahun Baru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan,” kata Luhut.

Sebelumnya, pemerintah juga meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menpan RB No.712, 2 dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB No.624, 4 dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler