PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal vonis mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq, yang dipotong menjadi dua tahun.
Refly Harun menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi vonis masa tahanan Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun.
Menurut Refly Harun, pengurangan masa tahanan Habib Rizieq ini patut disyukuri.
"Luar biasa karena dari 4 tahun jadi 2 tahun. Dan ini kita patut syukuri walaupun dari sisi hukum ya saya tetap mempersoalkan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, sang pakar hukum itupun berharap HRS bisa bebas di akhir tahun 2022.
Ia pun berharap nantinya Habib Rizieq bisa kembali berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional.
"Mudahan-mudahan ya kira-kira akhir-akhir di 2022 sudah bisa bebas, dan sudah bisa berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional. The constitutional right untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, baik di luar maupun di dalam," katanya menerangkan.
Akan tetapi, meskipun vonis Habib Rizieq mendapatkan potongan, Refly Harun tetap menilai bahwa sang ulama sesungguhnya tidak layak untuk ditahan.