Vonis Habib Rizieq Dipotong Jadi 2 Tahun, Refly Harun: Akhir 2022 Bebas, Bisa Berpartisipasi di Pemerintahan

- 16 November 2021, 06:01 WIB
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun.
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun. /Antara/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal vonis mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq, yang dipotong menjadi dua tahun.

Refly Harun menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi vonis masa tahanan Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun.

Menurut Refly Harun, pengurangan masa tahanan Habib Rizieq ini patut disyukuri.

Baca Juga: Whats Wrong with Secretary Kim hingga Jatarnas Tayang Hari Ini, Simak Jadwal Acara NET TV 16 November 2021

"Luar biasa karena dari 4 tahun jadi 2 tahun. Dan ini kita patut syukuri walaupun dari sisi hukum ya saya tetap mempersoalkan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, sang pakar hukum itupun berharap HRS bisa bebas di akhir tahun 2022.

Ia pun berharap nantinya Habib Rizieq bisa kembali berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional.

Baca Juga: Big Movies Platinum hingga Ragam Cerita Akan Tayang Hari ini, Simak Jadwal Acara GTV 16 November 2021

"Mudahan-mudahan ya kira-kira akhir-akhir di 2022 sudah bisa bebas, dan sudah bisa berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional. The constitutional right untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, baik di luar maupun di dalam," katanya menerangkan.

Akan tetapi, meskipun vonis Habib Rizieq mendapatkan potongan, Refly Harun tetap menilai bahwa sang ulama sesungguhnya tidak layak untuk ditahan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x