Vonis Habib Rizieq Dipotong Jadi 2 Tahun, Refly Harun: Akhir 2022 Bebas, Bisa Berpartisipasi di Pemerintahan

- 16 November 2021, 06:01 WIB
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun.
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun. /Antara/

Pasalnya, Refly menilai dalam kasus RS Ummi ini, pernyataan HRS yang dinilai bohong dan membuat keonaran itu tidak membahayakan siapapun.

Baca Juga: Jadwal F1 GP Qatar 2021: Persaingan Lewis Hamilton dan Max Verstappen Semakin Ketat

"Jangankan dua tahun, satu hari saja, diproses saja tidak layak Habib Rizieq sesungguhnya. Karena yang dikatakan dia itu sesuatu yang sama sekali tidak membahayakan siapapun," tuturnya.

"Saya mengatakan hari ini saya sehat walafiat walapun batuk-batuk sedikit misalnya, nggak ada masalah. Walaupun saya mengatakannya di media sosial seperti YouTube ini yang ditonton ribuan orang, it's ok. Karena sebenarnya kan yang namanya sakit dan tidaknya seseorang kan hak subjektif orang tersebut," kata sang pakar hukum.

Oleh karena itu, dalam kasus HRS ini, Refly Harun tetap pada pendiriannya yang tidak menyetujui penerapan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 16 November 2021: Film Hulk Dijadwalkan Tayang Pukul 20.30 WIB

Menurutnya penerapan pasal-pasal ini memunculkan ketidakpastian hukum.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung belum lama ini memutuskan untuk mengurangi vonis hukuman Habib Rizieq dari empat tahun menjadi 2 tahun penjara.

Pengurangan masa hukuman ini dikarenakan pertimbangan tidak adanya korban jiwa dalam kasus penyebaran berita bohong kasus swab test RS Ummi.

Baca Juga: Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Saat Banjir Melanda, Lari ke Tempat Tinggi Salah Satunya

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x