Putusan MA untuk mengurangi masa tahanan eks Pimpinan FPI itu telah diketok palu oleh Ketua Majelis Kasasi, Suhadi, dengan dua anggotanya yakni Suharto, dan Susilo pada Senin, 15 November 2021 kemarin.
Menurut MA, kendati HRS terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait swab test RS Ummi, tetapi dampak yang ditimbulkan dinilai hanyalah keonaran di media massa.
Sebelumnya, Habib Rizieq Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kerap Dicadangkan PSG, Gianluigi Donnarumma Menyesal Hengkang AC Milan?
HRS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.***