Ahmad Zain Diduga Terlibat Jaringan Teroris, MUI Nonaktifkan Keanggotaannya

17 November 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi teroris. MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari jajaran pengurus MUI. /PMJ News

PR DEPOK - Densus 88 telah menangkap salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Ahmad Zain diduga ikut terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Atas kasus tersebut, MUI lantas menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari jajaran pengurus MUI.

Baca Juga: Ulama Ditangkap Petugas, Mardani Ali Sera: Saya Masih Cari Info dari Kawan-kawan di Kepolisian

Hal tersebut tercantum dalam surat keputusan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pada Rabu, 17 November 2021.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebagai informasi, Ahmad Zain disebutkan polisi diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Bela Fadli Zon sebagai Pribadi yang Berani: DPR Perlu Anggota yang Vokal

Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Untuk diketahui, dari laman resmi MUI bahwa Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

"Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," tulis surat itu.

Baca Juga: Turki Tangkap Salah Satu Tersangka Pembunuhan Presiden Haiti Jovenel Moise Saat Transit di Bandara Istanbul

Sebagai informasi, MUI menegaskan tindak-tanduk Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah, merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Atas dugaan tersebut, MUI kemudian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar mereka bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Wadah musyawarah ulama dan cendekiawan Muslim itu berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 soal terorisme.

Baca Juga: Melati Daeva Oktavianti Bantah Dugaan Masalah Komunikasi dengan Praveen Jordan : Komunikasi Kami...

Mereka juga mengimbau agar masyarakat diharapakan menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan probadi.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," kata dia.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler