Kemnaker Sebut Upah Minimum Hanya Berlaku bagi Pekerja yang Bekerja Kurang dari Setahun, Begini Penjelasannya

19 November 2021, 14:33 WIB
Kemnaker menegaskan bahwa upah minimum hanya diterapkan dan berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa penerapan upah minimum hanya berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari setahun.

Aturan soal upah minimum tersebut sebagaimana dijelaskannya saat siaran pers kementerian pada Kamis, 18 November 2021.

“Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Indah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, Ini Zodiak yang Akan Dapat Uang Kaget dan Dipertemukan dengan Orang yang Dirindukan

Sementara untuk pekerja yang bekerja lebih dari setahun, Indah menuturkan bahwa sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah berlaku.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan upah minimum provinsi (UMP) seluruh provinsi akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2021, dengan berdasar kepada Peraturan Pemerintahan (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Namun, dikarenakan pada 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan akan dilakukan satu hari sebelumnya, yakni pada 20 November 2021.

Baca Juga: India Segera Cabut Tiga Undang-Undang Pertanian Kontroversial Setelah Hadapi Protes Massa Selama Setahun

"Para Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November," kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, ia menuturkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), ia memberikan tenggat waktu sampai 30 November 2021, yang tentunya harus dilakukan setelah UMP ditetapkan.

Ida juga mengatakan dengan adanya batas agas dan bawah dalam penetapan upah minimum, bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah, sehingga keadilan upah minimum dapat terwujudkan.

Baca Juga: Filipina Buka Akses Masuk Turis Asing, Hanya Negara Berkategori Hijau yang Diizinkan

"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah," ujarnya.

Indah kembali melanjutkan bahwa dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan pelanggaran upah minimum yang dilakukan suatu perusahaan untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga kerja (Disnaker) terdekat.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Putri.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Telah Lulus Homologasi dan Siap Menggelar WSBK 2021 dan MotoGP 2022

Dijelaskannya, apabila pengusaha memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun.

Maka berpotensi dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler