PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan enam metode pemutakhiran data kemiskinan untuk data penerima bantuan sosial (bansos).
Adapun pemutakhiran data kemiskinan yang dilakukan oleh Kemensos merupakan upaya pemerintah menangani kemiskinan.
Maka dari itu, sebagian dari upaya tersebut Kemensos menjelaskan enam metode pemutakhiran data kemiskinan untuk penerima bansos.
Baca Juga: Inggris akan Larang Penggunaan Peralatan Makan Berbahan Plastik Sekali Pakai
Sebagaimana dikuti Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @infoBansosdtks_indonesia pada Sabtu, 20 November 2021, berikut penjelasan soal metode pemutakhiran data kemiskinan.
Metode pertama, Usulan Daerah
Pemerintah Daerah harus memiliki data yang memuat dinamika kependudukan warga yang meninggal, pindah alamat atau segmen.
Metode kedua, Usul Sanggah Aplikasi Cek Bansos
Dalam metode ini, petugas harus menggunakan aplikasi cek bansos, sehingga masyarakat berkesempatan untuk menyanggah atau mendaftarkan diri.
Baca Juga: Lawan Persija, Robert Alberts dan Nick Kuipers Bertekad Bawa Persib Raih Poin Penuh
Metode ketiga, Data Bencana
Dampak dari bencana alam yang terjadi diketahui akan menambah jumlah masyarakat miskin, sehingga harus dilakukan usulan pada data kemiskinan.
Metode keempat, Hasil Pengecekan Lapangan Berdasarkan Berita Media
Kemensos akan melakukan verifikasi dari data yang didapatkan dari Media.
Apabila terbukti daerah tersebut memenuhi kriteria kemiskinan, maka dapat dimasukan sebagai data penerima bantuan.
Metode kelima, Hasil Verifikasi Pejuang Muda.
Kemensos dan Pejuang Muda bekerja sama untuk melakukan pendataan kemiskinan
Oleh sebab itu, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi data kemiskinan yang diberikan oleh pejuang muda.
Baca Juga: Lima Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1, Persib Bandung Berpotensi Kudeta Bhayangkara FC
Metode keenam, Data Kemiskinan yang Dihasilkan Geo-Tagging Data Spasial dari Citra Satelit.
Kemensos menggunakan Teknologi Geo-Tagging Data Spasial dari Citra Satelit yang menampilkan foto rumah penerima bansos.
Teknologi tersebut saat ini diketahui masih berjalan untuk daerah perkotaan.
Adapun, Kemensos telah mengeluarkan Aplikasi Cek bansos yang dapat digunakan untuk kepentingan sanggah atau mendaftar bansos.
Menurut Tri Rismaharini, aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengontrol pembaharuan data.
Rismaharini juga menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dapat mengakselerasi proses pembaruan data sehingga membantu tugas pemerintah.
Senada dengan hal itu, Risma juga menyebutkan program tersebut sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
Dengan demikian, Risma berharap fitur Aplikasi Cek bansos dapat mengontrol kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bansos.***