Kemensos Umumkan Kriteria Penerima Bansos PKH, Apa Saja? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 9 November 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /Pixabay/Ekoanug

PR DEPOK – Kementerian Sosial atau Kemensos memberikan beberapa kriteria untuk penerima bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memberikan Bansos untuk masyarakat dalam penanggulangan keluarga miskin Indonesia.

Terdapat berbagai macam kriteria penerima Bansos yang dipetakan dalam tiga komponen penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Baru Lahir, Anak Pertama Felicya Angelista dan Caesar Hito Disambut para Artis

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensos, berikut kriteria penerima bantuan sosial PKH.

Ada tiga komponen dalam kriteria penerima Bansos PKH yang meliputi Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan, dan komponen Kesejahteraan Sosial.

Pertama, komponen Kesehatan dengan kategori di antaranya Ibu hamil dengan maksimal usia kandungan dua bulan.

Selanjutnya anak usia dini dengan kriteria usia nol sampai dengan enam tahu, dan maksimal dua anak.

Baca Juga: Sinopsis Film Sicario, Aksi Emily Blunt Jadi Agen FBI yang Menumpas Kasus Narkoba Tayang di Bioskop Trans TV

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah