PR DEPOK – Pemerintah Indonesia kini telah menetapkan enam mekanisme calon penerima bantuan sosial alias Bansos yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH).
Enam mekanisme tersebut harus dipahami oleh setiap keluarga yang akan menjadi calon penerima Bansos KPM-PKH.
Bansos KPM-PKH ini merupakan salah satu program pemerintah yang diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: Kunjungi Sarah Menzel di Bali, Azriel Hermansyah Pernah Buat Ashanty Marah karena Hal Ini
Sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut adalah mekanisme calon penerima Bansos KPM-PKH beserta kriterianya.
Dasar pelaksanaan Bansos KPM-PKH tertera dalam UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bansos KPM-PKH juga diatur dalam PERMENSOS No. 1 Tahun 2018 Program Keluarga Berencana dan PERMENSOS No. 13 Tahun 2921 tentang Pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun enam mekanisme calon penerima Bansos KPM-PKH meliputi tahap sebagai berikut.