PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan antisipasi peluang kerugian tarif reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
Pihak Kemenkes melalui Juru bicara dr Siti Nadia menyampaikan akan melakukan pengawasan berskala bersama BPKP mengenai tarif RT-PCR.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kerugian masyarakat mengenai tarif RT-PCR yang berlaku.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Mata Anda Ungkap Kepribadian yang Belum Diketahui
“Kami (Kemenkes) secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar dr Siti Nadia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemkes.go.id pada Senin, 8 November 2021.
Siti Nadia juga menjelaskan bahwa proses evaluasi adalah standar yang dilakukan Kemenkes dalam menentukan harga suatu produk atau layanan.
“Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam menentukan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, proses evaluasi terhadap tarif RT-PCR telah dilakukan Kemenkes dan BPKP sebanyak tiga kali.