Juru bicara Kemenkes itu juga menegaskan jika Kemenkes tidak menetapkan harga tarif RT-PCR secara sepihak tapi juga bersama BPKP.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT-PCR, Kemenkes (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP,” terangnya.
Bahkan Siti Nadia menambahkan jika proses evaluasi harga dilakukan untuk menutup adanya peluang bisnis dan untuk menjamin kepastian harga.
Baca Juga: Kapal Jerman yang Menampung 800 Imigran Menepi di Pelabuhan Italia Setelah Berhari-hari Mengapung
“Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,”ujarnya lagi.
Adapun harga tes RT-PCR, telah ditetapkan dengan tarif tertinggi seharga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa- Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa - Bali.
Selain itu, RT-PCR masih menjadi target untuk mendiagnosis wabah Covid-19 bagi beberapa negara.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Pahlawan 2021 Terbaru, Ayo Pakai di Tanggal 10 November
Menurut Siti Nadia, semakin mudah mendiagnosis pasien Covid-19 maka semakin mudah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dipisahkan dari orang yang sehat tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus Covid -19 di dalam masyarakat,” pungkasnya.***