- KPM berhak mendapatkan bantuan Sosial PKH
- KPM akan mendapatkan pendampingan PKH.
- KPM berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan , pendidikan dan kesejahteraan sosial.
- KPM juga berhak mendapatkan bantuan dalam program komplementer.
Selain itu, KPM memiliki kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing keluarga, diantaranya sebagai berikut.
- KPM harus melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan keluarga.
- KPM Harus ikut berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar.
- KPM harus aktif dalam kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pemerintah.
- KPM harus ikut berperan aktif dalam kegiatan P2K2.