6 Mekanisme Calon Penerima Bansos KPM-PKH Beserta Kriterianya, Berikut Ulasannya

- 8 November 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi - Mekanisme Calon Penerima Bansos KPM-PKH.
Ilustrasi - Mekanisme Calon Penerima Bansos KPM-PKH. /Pixabay/EmAji

Tahap pertama, calon penerima Bansos PKM-PKH mendaftarkan diri ke kantor kepala desa dengan membawa kartu Identitas (KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Tahap kedua, data yang diterima dari warga miskin akan disampaikan oleh Kepala desa atau Lurah kepada Bupati atau Walikota dengan perantara Kepala Camat.

Dengan catatan, Kepala Kecamatan harus terlebih dahulu melakukan proses musyawarah keluarga atau desa.

Tahap ketiga, Dinas sosial akan melakukan verifikasi data terhadap data rumah tangga yang terdaftar.

Baca Juga: Panglima Militer Sudan Mengaku Tidak Berminat Masuk dalam Pemerintahan di Masa Transisi

Setelah itu, Walikota akan memberikan data yang telah diverifikasi kepada menteri melalui Gubernur.

Tahap keempat, data calon penerima Bansos KPM-PKH akan input pada Penetapan DTKS.

Tahap kelima, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga akan mencocokkan data calon PKM sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Tahap ke enam, mengenai PKH atau bantuan tunai bersyarat yang harus diperhatikan KPM yaitu sebagai berikut.

Selain menerima bantuan, KPM-PKH juga akan mendapatkan empat hak yang diberikan pemerintah di antaranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah