Kemenag Melarang Koordinir Penyusunan dan Penggandaan Soal Ujian Madrasah se-Indonesia

20 November 2021, 14:43 WIB
Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI: M Isom Yusqi (foto: Dok/ kemenag.go.id) /

PR DEPOK - Sebelumnya pihak Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil provinsi bisa mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal-soal ujian di satuan pendidikan Madrasah.

Kini, Kementerian Agama (Kemenag) pusat, telah melarang, Kemenag Kabupaten/Kota serta Kanwil di seluruh Indonesia, mengkoordinir kegiatan tersebut.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Jadi RT, Luna Maya Langsung Blusukan: Seumur-umur Enggak Pernah

Selain itu, larangan juga berlaku bagi forum guru, seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag provinsi di seluruh Indonesia, kata dia.

"Diberbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada Madrasah," tegas Isom Yusqi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemanag, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Keseruan Keluarga Baim dan Paula: dari Kiano Gak Mau Dipijat hingga Tingkah Kocak Kenzo

Adapun kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, jelas dia.

"Hanya menjadi forum sharing pengetahuan, meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar," ujarnya.

Penilaian hasil belajar di Madrasah, lanjut Isom Yusqi, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM).

Baca Juga: Sebut Kepimimpinan Jokowi Masih Berantakan, Fadli Zon: Ya Memang, Nasib Kita Menerima Pemimpin seperti Ini

"Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan Madrasah," terangnya.

Dikatakan Isom Yusqi, kegiatan penilaian hasil belajar di Madrasah, untuk mengukur kompetensi peserta didik untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Tujuannya, lanjut dia, agar penilaian hasil belajar di Madrasah lebih efektif dan efisien. Meski begitu, dia meminta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer (UBK).

Baca Juga: Penonton WSBK 2021 Wajib Ikuti Semua Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Area Sirkuit Mandalika, Begini Aturannya

"Aplikasi tersebut telah disediakan oleh Kementerian Agama, dan dipergunakan oleh Madrasah secara gratis," tutur Isom Yusqi.

Dia mencontohkan, seperti memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah, pungkasnya. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler