Begini Aturan Mengonsumsi Obat Remdesivir dan Favipiravir untuk Atasi Gejala Covid-19

27 November 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

DEPOK - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan terkait dua jenis obat Covid-19 yang dipatenkan.

Ketentuan kedua obat tersebut tercantum pada dua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 yang berbeda.

Perpres nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Bunga yang Akan Mengungkap Rahasia Anda

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak sebagai pengobatan penyakit Covid-19.

Paten tersebut dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku, hal yang sama juga berlaku kepada obat paten Favipiravir.

"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," bunyi Pasal 1 ayat (3) pada Perpres 101.

Baca Juga: Di KTT ASEM, Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Kolaborasi Ubah Situasi Ini: Target Vaksinasi WHO...

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jokowi menyatakan kepada Menteri Kesehatan agar dapat menunjuk industri farmasi agar dapat meracik serta memproduksi dan memasarkan secara langsung.

Industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 3 pada ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Baca Juga: Soal Bandara Kualanmu Dikelola Asing, Said Didu: yang Perlu Diurus Bandara Mangkrak Kertajati dan Soedirman

Industri farmasi yang ditunjuk untuk produksi obat tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti:

- Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten serta tidak mengalihkan pelaksanaan paten yang dimaksud kepada pihak lain.

- Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Khawatir Jiwa Gala Sky Terganggu jika Kedua Keluarga Ribut, Kak Seto: Ini Akan Terus Terekam, Bisa Terguncang

"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4.

Diketahui, kedua Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021, dan peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler