Sebut Haris Azhar Harusnya Paham KUHP Soal Kasusnya dengan Luhut, Ferdinand Hutahaean: Jangan Bikin Malu!

29 November 2021, 08:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar terkait tindakan Haris Azhar yang siap bertarung melawan Luhut soal kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Polisi berusia 44 tahun tersebut pun menyatakan bahwa seharusnya Haris Azhar tidak membuat malu karena tak paham soal KUHP dan undang-undang lain yang tidak memberi keistimewaan bagi aktivis.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Luhut. Twitter @FerdinandHaean3

"Harusnya Haris Azhar jg paham, KUHP dan UU lainnya tdk memberi keistimewaan hukum bg aktivis. Jgn bikin malu..!" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Alvin Faiz Berduka Sang Adik Berpulang, Istri Amer Azzikra: Terima Kasih Sudah Meminangku Menjadi Khadijahmu

Lebih lanjut, Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu pun menyatakan bahwa tidak akan ada yang mempidanakan seorang aktivis apabila tidak berbuat salah.

"Tidak semua Aktivis tukang fitnah dan tidak ada alasan memidanakan aktivis jika tdk bersalah"

"Jangan berlindung dibalik label aktivis lantas bebas memfitnah semaunya," tutur dia.

Baca Juga: Terkait Varian Omicron, Menkomarves Luhut: Akan Kita Lihat Perkembangannya dalam 2 Minggu ke Depan

Diberitakan sebelumnya, laporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terus berproses di Polda Metro Jaya hingga membuat Direktur Lokataru, Haris Azhar selaku terlapor, tak gentar.

Laporan terhadap Haris Azhar sekaligus Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, disebabkan lantaran pengungkapan dugaan permainan dalam bisnis tambang di Papua yang menyeret nama Luhut.

Haris menilai apabila kritik dari aktivis dan masyarakat sipil dipidanakan oleh penguasa, tak ayal publik semakin dibuat takut jika mengemukakan pendapat.

Baca Juga: Depok Diprakirakan Hujan Sedang hingga Lebat Mulai Siang Hari, 6 Wilayah Berikut juga Waspadai Potensi Serupa

Bahkan, ia mengatakan bukan hal mustahil apabila semua yang mengkritik pemerintah bisa berujung penjara.

Kendati demikian, Haris Azhar sama sekali tidak gentar menghadapi Luhut hanya karena mengemukan pendapatnya soal pengungkapan dugaan permainan dalam bisnis tambang di Papua yang menyeret nama Luhut.

Dengan tegas ia mengaku siap bertarung data dan argumen di persidangan nanti dengan Luhut.

Baca Juga: Kenang Ameer Azzikra Sebelum Meninggal, Oki Setiana Dewi: Baru Kemaren Bawa Zira dan Cerita Bahagia

Ia pun menyatakan kesiapannya karena kebebasan dia berekspresi dipidanakan.

Sementara itu, Luhut pun bersikukuh memilih melanjutkan proses hukum kasus tersebut setelah beberapa kali gagal mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia selaku terlapor sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara terpisah pada Senin dan Selasa, 22 November 2022 hingga 23 November 2021.

Keduanya mengaku siap menghadapi Luhut karena memiliki sejumlah alat bukti yang cukup dan siap bertarung di persidangan nanti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 29 November 2021: Capricorn, Waktunya Mengesampingkan Proyek demi Hubungan Romantis

Untuk diketahui, perseteruan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dipicu tudingan permainan dalam bisnis tambang di Papua ini bahkan dibawa sampai ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM-PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian dua somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler