Mahfud MD Beri Pandangan Hukum Soal Pelunasan Utang Pinjol Ilegal, Nasabah Wajib Tahu!

29 November 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pinjol atau pinjaman online ilegal. /Pexels/Monstera

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pelunasan Pinjaman Online (pinjol) ilegal.

Menurut Mahfud MD, nasabah yang memiliki utang pinjaman pada pinjol ilegal secara hukum tidak perlu melakukan pelunasan.

Adapun Mahfud MD memberikan pandangan secara hukum perdata dan pidana bagi pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Tidak Setia, Inilah 4 Zodiak yang Paling Suka Selingkuh

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Senin, 29 November 2021, secara hukum perdata, nasabah tidak perlu melakukan pelunasan Pinjol Ilegal karena status pinjaman tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai pasal 13 KUP.

Selain itu, status pinjaman Ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan antara nasabah dan Pinjol Ilegal dinilai tidak sah.

Sedangkan atas tindakan pelanggaran, pinjol ilegal akan dituntut atas beberapa pidana.

Baca Juga: LINK NONTON The Kings Affection Episode 15, Spoiler: Seseorang Ingin Melukai Raja Lee Hwi

Pertama, pinjol ilegal mendapatkan pidana atas tindakan pemerasan yang tertuang dalam pasal 368 KUHP.

Kedua, pinjol ilegal dituntut atas pidana perbuatan tidak menyenangkan yang tertuang dalam pasal 335.

Ketiga, pinjol ilegal dituntut atas pidana pelanggaran Undang-undang ITE dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ameer Azzikra Sempat Alami Pendarahan hingga Sesak Napas, Begini Kronologi Meninggalnya Adik Alvin Faiz

Sementara itu, Kominfo memberikan beberapa tips untuk masyarakat sebelum melakukan pinjaman online di antaranya sebagai berikut:

- Masyarakat harus melalukan cek legalitas pinjol pada link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

- Masyarakat disarankan menggunakan pinjol yang terdaftar pada link bit.ly/daftarfintechlendingOJK

- Masyarakat harus melaporkan aktivitas pinjol yang ilegal ke pihak berwenang.

Diketahui, menurut Kominfo pinjol ilegal telah tersebar di berbagai platform, seperti situs penyedia aplikasi Google, Playstore dan media sosial.

Baca Juga: Usai Ameer Azzikra Meninggal, Pesan Lama Nadzira Shafa untuk sang Suami di Instagram Jadi Sorotan Netizen

Maka dari itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan keamanan pinjaman online agar semakin kondusif dan produktif.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan Pinjaman Online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” dikutip dari Siaran Pers No.385/HM/KOMINFO/10/2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler