PR DEPOK - Pinjaman Online (pinjol) belakangan kian marak di tengah masyarakat.
Berbagai masalah yang ditimbulkan dari pinjol ini pun membawa kekhawatiran tersendiri, terutama terkait masalah pembayaran hutang pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut, hukum mulai menyuarakan pendapatnya tentang wajib tidaknya membayar hutang pinjol.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com melalui Instagram @kemenkominfo pada Senin, 29 November 2021, secara hukum, masyarakat tidak perlu melunasi hutang ke pinjol ilegal yang kini marak beredar.
Pasalnya ada dua faktor yang menyebabkan hal tersebut dirasa tidak perlu apabila dilihat melalui dua sudut pandang hukum.
A. Melalui sudut pandang dari hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
1. Tidak memenuhi suatu perjanjian yang sesuai dengan Pasal 13 Kitab Undang-Undang (KUP) Perdata.
2. Status ilegal yang diberikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu faktornya.