Polisi Ungkap Penjual SIM Card yang Digunakan untuk Teror Korban Pinjol Ilegal

- 19 November 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pexels/Pixabay


PR DEPOK - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak dan turut mengkhawatirkan publik. 

Baru-baru ini, pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 13 orang yang diduga berkenaan dengan kasus pinjol ilegal.

Salah satu yang diamankan pihak kepolisian yakni seorang penjual SIM Card berinisial MLN (39).

Baca Juga: Hilmi Firdausi Disebut Teroris oleh Buzzer hingga Dituding Dapat Bayaran, Begini Tanggapannya

Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, MLN bertugas untuk melakukan registrasi SIM Card yang dipakai petugas desk collection yang kemudian digunakan untuk teror penagihan.

"Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000," terang Andri Sudarmadi seperti dikutip Pikirnrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia mengungkap untuk kartu AS, Loop Telkomsel yang sudah siap pakai tanpa pulsa dijual Rp9.899 pcs dan jika dengan pulsa Rp5.000 sebesar Rp14.969 per pcs.

Baca Juga: Unggah Potongan Lagu yang Dibuatnya di Tahun 2019, Teuku Rizky: Kalau Udah Jadi Full Gua Kabarin

Selanjutnya, kartu XL yang sudah siap pakai dijual seharga Rp2.250 per pcs dan untuk kartu yang masih disegel atau belum aktif sebesar Rp1.650 per pcs.

Kartu Axis yang sudah terdaftar dijual seharga Rp1.850 hingga Rp2.500 per pcs. Namun, untuk kartu yang masih dalam kemasan atau disegel dijual dengan harga Rp1.370 per pcs.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x