Terkait Praktik Pinjol Ilegal, Komenkop UKM: Nantinya Koperasi Tersebut Ilegal karena Dibubarkan Pemerintah

- 17 November 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

PR DEPOK - Keresahan yang dialami masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan penghapusan Nomor Induk Koperasi (NIK) pelaku praktik tersebut.

“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Ahmad Zabadi mengatakan bahwa pihaknya sangat proaktif dalam memberantas seluruh praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP karena dinilai dapat merusak citra biak koperasi yang ada.

Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Bahaya Leptospirosis

Pinjol ilegal dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.

Sebagai tindaklanjut dari adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal, Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) untuk membahas hal tersebut.

Selanjutnya ada sejumlah notaris yang membuat 8 hingga 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut yang Tentukan Nasib RI, Ferdinand: Jangan Halu Ketinggian, Nentuin Nasibnya Aja Tak Bisa

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal,” kata Ahmad Zabadi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x