Terkait Praktik Pinjol Ilegal, Komenkop UKM: Nantinya Koperasi Tersebut Ilegal karena Dibubarkan Pemerintah

- 17 November 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

Bagi sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pihaknya dinyatakan telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” kata Ahmad Zabadi.

Baca Juga: Rumah Chef Aiko Dibobol Maling, 1 Unit Motor Trail CRF Rally Raib

Dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang menyatakan “Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.”

Usulan terkait hal tersebut diajukan agar KSP dapat memberikan permohonan pendaftaran PSE (Pemanfaatan Sistem Elektronik) secara privat dan benar-benar yang sudah mendapatkan izin usaha simpan pinjam.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah