PR DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan mengatur ulang seluruh persyaratan bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) jika ingin berstatus legal dan mendapatkan izin resmi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan, mengatakan bahwa pihaknya ingin memperkuat permodalan pinjol guna mencegah para pihak yang hendak membangun sistem Informasi dan Teknologi (IT) tidak menggunakan utang.
Selain itu, OJK ingin mengatur kembali persyaratan kepada pinjol lantaran pada aturan sebelumnya yang diatur oleh POJK Nomor 77 tahun 2016, belum cukup lengkap.
Baca Juga: Sempat Diprotes Anang Hermansyah, Azriel Hermansyah Ungkap Alasan Beli Vespa Tua Mahal
"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," kata Bambang Budiawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini para pihak OJK tengah berdiskusi untuk menentukan modal minimal para pelaku pinjol agar mendapatkan izin legal dari OJK untuk membuka jasa peminjaman yang berbasis aplikasi.
Bambang Budiawan juga mengaku ke depannya akan mengelompokkan pinjol hanya menjadi satu golongan, yakni pinjol berizin, sehingga apabila para pelaku pinjol baru berstatus terdaftar, maka OJK akan langsung menghapusnya.
"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," tuturnya.