Ingin Perkuat Permodalan Pinjol, OJK akan Atur Kembali Persyaratannya

- 18 November 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi - OJK dikabarkan akan mengatur ulang kembali peraturan bagi para pelaku pinjol guna memperkuat permodalan yang harus dimiliki pinjol.
Ilustrasi - OJK dikabarkan akan mengatur ulang kembali peraturan bagi para pelaku pinjol guna memperkuat permodalan yang harus dimiliki pinjol. /Sallyjermain/Pixabay

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, memberikan data bahwa sampai saat ini para pelaku pinjol yang berstatus legal berjumlah 104 perusahaan.

"Tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Whatsapp, Layanan Baru dari Kemenkes RI

Menurutnya, berdasarkan data tersebut, masyarakat Indonesia sejatinya sangat membutuhkan pinjol.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya pinjol memiliki tujuan baik, yakni untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang kesulitan keuangan, bukan untuk menyengsarakan masyarakat.

Dia juga mengungkapkan apabila masyarakat merasa disengsarakan akibat pinjol, maka mereka tengah terjebak pinjol yang ilegal.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar K-Pop, Ed Sheeran Akan Tampil di MAMA 2021, Simak Jadwal Tayangnya

"Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah