PR DEPOK – Berikut ini tips dan tindakan yang perlu dilakukan apabila Anda mendapat ancaman maupun teror dari juru tagih atau debt collector pinjaman online (pinjol).
Pemerintah saat ini tengah gencar menertibkan dan membongkar praktik pinjol ilegal. Bareskrim Polri bahkan sempat menggerebek sejumlah pinjol ilegal yang kerap membuat resah masyarakat.
Di sisi lain, kehadiran pinjol memang memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di masa pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Jika Juara Dunia, Max Verstappen Ingin Ubah Nomor Balapnya Menjadi 1
Namun, tidak sedikit penyediaan jasa pinjol, khususnya mereka yang tidak berizin alias ilegal malah membuat resah masyarakat, seperti serangan teror debt collector kepada peminjam.
Apa yang harus dilakukan jika Anda diancam atau mendapat teror dari debt collector pinjol?
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum mengunduh dan meminjam uang di pinjol ilegal.
Baca Juga: Jelang Seri Ketiga BRI Liga 1, Persib Gelar Dua Kali Latihan dalam Sehari
Sebab, apabila Anda sudah melakukan pinjaman dan terlambat untuk membayar tagihan atau belum mampu melunasi utang, berbagai teror, ancaman hingga hal-hal tidak senonoh yang dilayangkan kepada Anda bisa saja terjadi.