Ancaman dan teror ini tentu akan membuat Anda bingung, bahkan ada yang berahir tragis. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi Anda.
Berikut ini tips dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengatasi teror dan ancaman dari debt collector pinjol, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota.
1 Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
2 Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3 Membuat laporan polisi bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian tips apabila Anda mengalami teror atau ancaman dari pinjol.***