Bikin Resah, Berikut Tips dan Tindakan yang Harus Dilakukan Saat Dapat Ancaman dan Teror Pinjol

- 13 November 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi - Berikut tips yang harus dilakukan menghindari pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi - Berikut tips yang harus dilakukan menghindari pinjaman online (pinjol). /Pexels/Anna Nekrashevich

PR DEPOK – Berikut ini tips dan tindakan yang perlu dilakukan apabila Anda mendapat ancaman maupun teror dari juru tagih atau debt collector pinjaman online (pinjol).

Pemerintah saat ini tengah gencar menertibkan dan membongkar praktik pinjol ilegal. Bareskrim Polri bahkan sempat menggerebek sejumlah pinjol ilegal yang kerap membuat resah masyarakat.

Di sisi lain, kehadiran pinjol memang memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Jika Juara Dunia, Max Verstappen Ingin Ubah Nomor Balapnya Menjadi 1

Namun, tidak sedikit penyediaan jasa pinjol, khususnya mereka yang tidak berizin alias ilegal malah membuat resah masyarakat, seperti serangan teror debt collector kepada peminjam.

Apa yang harus dilakukan jika Anda diancam atau mendapat teror dari debt collector pinjol?

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum mengunduh dan meminjam uang di pinjol ilegal.

Baca Juga: Jelang Seri Ketiga BRI Liga 1, Persib Gelar Dua Kali Latihan dalam Sehari

Sebab, apabila Anda sudah melakukan pinjaman dan terlambat untuk membayar tagihan atau belum mampu melunasi utang, berbagai teror, ancaman hingga hal-hal tidak senonoh yang dilayangkan kepada Anda bisa saja terjadi.

Ancaman dan teror ini tentu akan membuat Anda bingung, bahkan ada yang berahir tragis. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi Anda.

Berikut ini tips dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengatasi teror dan ancaman dari debt collector pinjol, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota.

Baca Juga: Farhat Abbas Soal Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan CPNS: Kita Gak Bisa Apa-apa, Awalnya OI...

1 Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.

2 Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3 Membuat laporan polisi bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian tips apabila Anda mengalami teror atau ancaman dari pinjol.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @satlantas_polrestabogorkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah