Perpanjang Masa Karantina, Pemerintah Lakukan Upaya Cegah Omicron Masuk Indonesia

2 Desember 2021, 15:15 WIB
Pemerintah lewat Luhut Binsar menyebut adanya perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, upaya hindari varian Omicron. /Pixabay/padrinan

PR DEPOK – Dengan adanya varian Omicron ini, Pemerintah Indonesia semakin memperketat masa PPKM dan protokol kesehatan, tak lupa juga program vaksinasi yang masih terus berlangsung.

Varian Omicron adalah Covid-19 varian baru, usai sebelumnya telah ditemukan varian Delta.

Dimana, Covid-19 varian Omicron ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, dimana varian ini disebut-sebut sebagai varian paling berbahaya, karena bisa dengan cepat dan mudah menularkan virus, dibanding varian sebelumnya.

Baca Juga: HNW Seakan Dukung Reuni 212, Ferdinand Hutahaean Dibuat Geram Sampai Ingin Mengumpat

Dalam hal ini, demi menjaga keamanan Indonesia dari penyebaran virus varian Omicron ini, Pemerintah melakukan upaya pencegahan.

Salah satunya adalah, akan melakukan perpanjangan kembali masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, yang awalnya hanya 7 hari karantina menjadi 10 hari masa karantina.

Pemberlakuan perpanjangan masa karantina ini disampaikan oleh Luhut Binsar, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Soal Pilpres 2024, Cak Imin: Terbuka Lebar Siapapun Punya Kesempatan

Dia menyampaikan bahwa kebijakan ini dikhususkan kepada WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia, di mana telah melakukan perjalanan atau pergi ke negara-negara tertentu yang bukan termasuk negara luar yang dilarang masuk Ke Indonesia saat ini.

“Sesuai arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk. Kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari,” kata Luhut Binsar, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sebagai informasi lanjutan Luhut Binsar juga menyampaikan bahwa peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada Jumat 3 Desember 2021. Tak tinggal diam Pemerintah juga akan tetap mengevaluasi secara lanjutan terhadap virus varin Omicron ini.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita memahami virus varian baru ini,” ujar Luhut Binsar lagi.

Baca Juga: Hasil Riset dan Evaluasi, Ternyata Ini 5 Dampak Program Kartu Prakerja bagi Penerima

Selain itu, dia juga mengatakan, bahwasanya pemerintah sudah resmi melarang para pejabat negara untuk melakukan perjalan jauh, apalagi dengan tujuan luar negeri.

Aturan ini diperuntukkan bagi seluruh lapisan Jabatan. Namun, ada pengecualian bagi para Pejabat yang dengan tujuan pelaksanaan tugas Negara.

“Pejabat negara juga termasuk dalam daftar yang dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Cerita Kedekatan Anupam Tripathi Aktor di Drama ‘Squid Game’ dengan Park So Dam: Kami Sangat Dekat Saat Itu

Perpanjangan karantina ini sangat diharapkan untuk bisa mencegah masuk Covid-19 varian Omicron ini, masuk ke Indonesia.

Dan bisa membuat perkembangan dan pembangunan Indonesia akan menjadi lebih baik untuk kedepannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler