Luhut Pandjaitan Larang Pejabat ke Luar Negeri demi Cegah Covid-19 Varian Baru Omicron

- 2 Desember 2021, 08:32 WIB
Menko Marinvest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan soal larangan mejabat negara bepergian ke luar negeri.
Menko Marinvest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan soal larangan mejabat negara bepergian ke luar negeri. /Dok. Kemenko Marivest

PR DEPOK – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melarang pejabat pergi ke luar negeri.

Larangan yang diutarakan oleh Luhut Pandjaitan itu guna mencegah Covid-19 varian baru Omicron masuk ke Indonesia.

Perlu diketahui, sebelumnya Covid-19 varian baru Omicron telah memasuki beberapa negara. Untuk itu, pemerintah tidak mengizinkan sejumlah warga negara asing masuk ke Indonesia dan melarang pejabat negara untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Ekonomi Kolaboratif Memberi Banyak Manfaat Tanpa Hambatan

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," sebut Luhut Panjaitan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Desember 2021.

Pejabat yang mendapat larangan dari Luhut Pajaitan untuk bepergian ke luar negeri adalah seluruh lapisan jabatan. 

Adapun pejabat yang dikecualikan untuk dapat pergi ke luar negeri menurutnya adalah pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.

Baca Juga: Nilai Reformasi Birokrasi Belum Optimal, Mahfud MD: Pola Pikir Birokrat Masih Tempatkan Diri sebagai Penguasa

Guna mencegah Covid-19 varian Baru Omicron, Luhut Pandjaitan mengimbau agar tidak pergi ke luar negeri pada saat ini.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x