Oknum Polisi Pasangan dari NW akan Dihukum dan Terancam PTDH, Polri: Melanggar Hukum Internal Polri

5 Desember 2021, 13:30 WIB
Konferensi pers kasus bunuh diri NW, oknum polisi RB ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram.com/@divisihumaspolri

PR DEPOK – Oknum polisi RB selaku kekasih dari almarhumah NW yang meninggal tepat di samping makam almarhum ayahnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan itu disampaikan oleh Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya pada 5 Desember 2021.

“Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto,” tulis akun Instagram @divisihumaspolri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 5 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Diretas

Tersangka oknum polisi RB ini sudah berkenalan pada Oktober 2019 dan menjadi kekasih almarhumah NW.

Menurut pihak kepolisian, usai dilakukan interogasi terhadap RB, NW telah dua kali melakukan aborsi bersamanya.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ujar Wakapolda Jatim, Brigadir Jenderal Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen di Unsri Jumlahnya Bertambah, Presma: Harus Ditindak Tegas

Atas dasar perbuatannya, oknum polisi RB dinilai telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik, yakni pasal 7 dan 11.

Tak hanya itu, oknum polisi RB juga akan dikenakan hukuman pidana, yaitu Pasal 348 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Terkait dengan hukuman oknum polisi RB, Polri akan menghukum oknum polisi RB sesuai hukum internal Polri dengan hukuman terberatnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Semifinal World Tour Finals 2021, Minions Sukses Kalahkan Pasangan Lee Yang/Wang Chi Lin

Sedangkan, untuk hukuman pidananya, oknum polisi RB dijerat pasal 348 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi). Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” tulis akun Instagram @divhumaspolri.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler